Poldasu Akan Tangkap Pelaku Pembalakan Liar di Tapsel

TOPMETRO.NEWS – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Rycko Amelza Dhaniel meminta waktu hingga satu bulan kedepan didalam menuntaskan dugaan kasus pembalakan liar terjadi dikawasan Tapanuli Selatan (Tapsel), hingga mengakibatkan banjir bandang menimpa sejumlah warga di Kota Padang Sidempuan.

“Saya sudah tugaskan Kapolres Padangsidempuan, dan tim dari Poldasu untuk lakukan penyelidikan, penyebab banjir bandang dan khususnya dari mana datangnya kayu-kayu apakah penebangan dari perambahan liar, illegal loging, kita telusuri, kasi waktu kami,”ujar Kapoldasu pada sejumlah wartawan usai menghadiri acara rapat koordinasi dan supervisi pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi Provinsi Sumatera Utara di Aula Martabe Kantor Gubsu, Kamis (6/4).

Diketahui, dampak pembalakan liar dilakukan oknum-oknum tidak bertanggungjawab tersebut, menyebabkan meluapnya Sungai Ayumi. Tak hanya mengalami kerugian material, bahkan beberapa warga tewas menjadi korban banjir bandang bermula dari longsor di malam hari dan kemudian dini hari terjadi banjir bandang.

Masyarakat mengecam perbuatan para oknum melakukan pembalakan liar dan menuntut agar polisi,serta Bupati dan oknum lain terkait harus segera menangkap aktor pembalakan liar tersebut. Terbukti saat banjir bandang terjadi, banyak sisa potongan kayu dan sampah berserakan, sehingga sempat menyumbat jembatan.

“Sungai meluap karena air bertahan dijembatan disebabkan oleh sampah dan kayu sisa-sisa penebangan berserakan. Kayu yang bagus dibawa mereka karena menghasilkan uang, sisanya baru dibuang. Kita masih mencari tau dari mana kayu-kayu itu datang,”sebutnya.

Sementara, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi disaat bersamaan juga diminta ketegasannya terkait dampak dari pembalakan liar terjadi dikawasan Kabupaten Tapsel tersebut sehingga memicu terjadinya banjir bandang menewaskan penduduk sekitar, menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum terjadi kepada pihak Polda Sumut.

“Karena, bila penebangan hutan itu ternyata tak ada ijinnya, berarti termasuk illegal, masuk kedalam tindakan hukum,. Kalau sudah ke ranah hukum silahkan tanya sama Pak Kapolda,”pungkas Gubsu.(TM-uck).

Related posts

Leave a Comment